Legalitas LSP Kompetensi Administrasi Perkantoran

LSP Kompetensi Administrasi Perkantoran, yang terlisensi oleh BNSP, memiliki kewenangan penuh untuk menyelenggarakan sertifikasi kompetensi dalam bidang administrasi perkantoran. Sertifikasi ini dilakukan secara profesional dan terstandarisasi, mengikuti peraturan nasional yang berlaku.

Legalitas dari LSP ini menjamin kredibilitas proses sertifikasi dan memberikan pengakuan yang sah atas kompetensi individu di sektor administrasi perkantoran, baik di tingkat nasional maupun internasional