Lembaga Sertifikasi Profesi-Administrasi Perkantoran (LSP-AP) adalah LSP P3 yang didirikan oleh Asosiasi Sarjana dan Praktisi Administrasi Perkantoran Indonesia (ASPAPI). Awalnya bernama Lembaga Sertifikasi Profesi Administrasi Perkantoran Indonesia (LSP-API) sesuai dengan Salinan Akta Notaris Widyatmoko, SH, Nomor 23 Tahun 2016 pada 27 Oktober 2016.
Namun selanjutnya, berubah hingga sekarang menjadi Lembaga Sertifikasi Profesi Administrasi Perkantoran (LSP-AP) melalui Salinan Akta Notaris Widyatmoko, SH, Momor 1 Tahun 2018 pada 3 Mei 2018. LSP-AP mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) pada 16 April 2019, dengan nomor: BNSP-LSP-1469-ID, kemudian diperpanjang hingga 13 Februari 2024, dengan nomor: BNSP-LSP-656-ID.
Sertifikasi Kompetensi sesuai standar nasional.
Sertifikasi diberikan sesuai kebutuhan aktual di lapangan.
Setiap proses sertifikasi dilakukan dengan dedikasi tinggi
Menjalankan setiap prosedur secara terbuka & dapat dipertanggungjawabkan
Menjadi Lembaga Sertifikasi Profesi yang menghasilkan tenaga kerja bidang administrasi perkantoran yang profesional, kompeten, dan dapat bersaing di tingkat nasional.
Pengurus LSP KAP terdiri dari para profesional berpengalaman yang memiliki keahlian di bidang administrasi perkantoran dan sertifikasi kompetensi. Mereka bertanggung jawab atas pengembangan dan pengelolaan skema sertifikasi.
Direktur
Manajer Keuangan
Manajer Sertifikasi
Manajer Mutu
Manajer Administrasi
Hubungi Kami